Sehingga pihaknya kesulitan untuk menemukan penyebar pertama video syur tersebut. Hal inilah yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polda Bali.
6. Sanksi yang didapat
Menurut AKBP Nanang Prihasmoko menegaskan bahwa kasus video syur kebaya merah yang tengah trending topic di Twitter dan TikTok tersebut, akan mendapatkan sanksi yang berat.
Ia menjelaskan dengan memproduksi dan mendistribusikan video porno adalah pelanggaran hukum di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pornografi dan UU ITE memiliki sanksi yang berat bagi para pelaku.
Kontributor : Rifka