4. Polda Bali masih menyelidiki kasus video syur Kebaya Merah
Kepala Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana (Tipid) Siber Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus video syur tersebut.
“Kami masih lidik, belum tahu detailnya,” papar AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan pada Selasa, (1/11/2022), seperti dikutip dari Blitz Suara.com.
5. Direpost sebanyak 400 kali
Kepala Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana (Tipid) Siber Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menyebut bahwa video tersebut telah diunggah ulang sampai ratusan kali di aplikasi WhatsApp.
Sehingga pihaknya kesulitan untuk menemukan penyebar pertama video syur tersebut. Hal inilah yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polda Bali.
6. Sanksi yang didapat
Menurut AKBP Nanang Prihasmoko menegaskan bahwa kasus video syur kebaya merah yang tengah trending topic di Twitter dan TikTok tersebut, akan mendapatkan sanksi yang berat.
Ia menjelaskan dengan memproduksi dan mendistribusikan video porno adalah pelanggaran hukum di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pornografi dan UU ITE memiliki sanksi yang berat bagi para pelaku.
Baca Juga:AHY dan Annisa Pohan Samperin Bunda Corla di Tempat Kerja, Bosnya Tak Percaya Ada Keluarga Presiden
Kontributor : Rifka