SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menggagalkan penjualan satwa liar yang dilindungi berupa owa jawa ("hylobates moloch"), Jumat (4/11/2022).
Dua orang pelaku berinisial MM (32) dan SU (28) diamankan Polres Bogor di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengutip dari Antara.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.
Baca Juga:Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.
"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual," kata Iman.
Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga:Oknum Satpol PP Bogor Diduga Lakukan Pungli PKL di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong
"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. [Antara]