Izin 2 Perusahaan Farmasi Dicabut BPOM, Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas

Kedua perusahaan farmasi yang izinya dicabut yakni, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Hairul Alwan
Jum'at, 11 November 2022 | 10:30 WIB
Izin 2 Perusahaan Farmasi Dicabut BPOM, Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas
Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

SuaraBogor.id - Izin dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup dicabut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Obat yang diproduksi oleh 2 perusahaan farmasi tersebut dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas toleransi. Kedua perusahaan farmasi itu yakni, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelum dua perusahaan ini , sudah ada 5 perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.

Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur Unipharma Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim

“Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dari Bogordaily.net.

Berdasarkan keterangan resmi BPOM, sebelumnya diungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan pada obat yang diproduksi, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Obat yang diproduksi juga harus aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Terkait hal tersebut, BPOM terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Baca Juga:BPOM Temukan Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Yarindo: Kami Korban

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak