SuaraBogor.id - Izin dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup dicabut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Obat yang diproduksi oleh 2 perusahaan farmasi tersebut dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas toleransi. Kedua perusahaan farmasi itu yakni, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sebelum dua perusahaan ini , sudah ada 5 perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.
Sebanyak 69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.
Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur Unipharma Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
“Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dari Bogordaily.net.
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, sebelumnya diungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan pada obat yang diproduksi, sesuai dengan standar dan persyaratan.
Obat yang diproduksi juga harus aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
Terkait hal tersebut, BPOM terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Baca Juga:BPOM Temukan Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Yarindo: Kami Korban
“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” tandasnya.