"Ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restoirative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice.
"Mudah-mudahan perkara saudara US, bagi kita semuanya menjadi pembelajaran, karena langkah dan tindakan yang kita lakukan mengandung konsekuensi," ujarnya.
Pasalnya, Urip Saputra sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Mapolres Bogor.
Baca Juga:Langkah Polisi Akhiri Gaduh Pria Bogor Pura-pura Mati Hidup Lagi, Terapkan Restorative Justice
"Ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajibannya membayar utang. sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf," kata Iman.
Kontributor : Egi Abdul Mugni