"Terhitung 2021 itu ditentukan oleh pusat bukan dari DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten). Sekarang kita memfasilitasi saja. Mudah-mudahan 2023 melalui usulan serikat, kita berikan rekomendasi ke Pemprov Jabar," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya juga menekankan kepada para buruh untuk memberikan alasan yang jelas terkait rekomendasi kenaikan UMK itu.
"Makanya usulan dari Serikat itu harus kuat, ada dasar hukumnya. Jadi argumentasi naik 13 persen apa dasarnya. Karena dasar hukum mereka menggunakan aturan yang lama, PP nomor 78 tahun 2015 tenang pengupahan," ungkapnya.
Sementara, PP yang berlaku saat ini yakni PP nomor 36 tahun 2021 atau turunan dari UU Cipta kerja. Artinya, rekomendasi yang diajukan para buruh tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:Video 46 Detik Anak Buahnya Diduga Mesum di Mapolsek Viral, Kapolres Bogor: Itu Lagi Sakit
"Seharusnya PP 36 tidak keluar (diberlakukan) dulu karena sedang direvisi, tapi itu PP diberlakukan, itu lah yang jadi masalah sampai saat ini, berbenturan terus," paparnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni