"Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai di atur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah baru-baru ini.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
"Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Viral! Anak Muda Mengolok-ngolok Pejabat PDIP yang Ada di Baliho