SuaraBogor.id - Masih ingat dengan kasus seorang ayah yang tega membunuh anaknya sendiri di Kota Depok, Jawa Barat?.
Saat ini kasusnya sudah sampai tuntutan. Rizky Noviyandi Achmad divonis dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Depok.
Bahkan, banyak alasan yang dilontarkan JPU terkait tuntutan hukuman mati kepada pelaku yang merupakan ayah membunuh anaknya sendiri.
"Terdakwa melakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," kata JPU Putri Dwi Astrini dikutip Rabu (14/6/2023).
Apalagi kata dia, yang membuat keji adalah pelaku tidak merasa menyesal telah membunuh anak sendiri.
"Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya." tegasnya.
Jaksa juga menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena terdakwa membunuh anaknya sendiri KPC.
JPU juga menuntut dengan hukuman maksimal karena tindakan terdakwa mengakibatkan istrinya NI luka-luka hingga cacat berat.
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Rizky juga dituntut Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.