SuaraBogor.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini menimpa seorang anak yang tinggal di wilayah Cileungsi.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap korban berinisial RM ini dilakukan oleh ayah tiri selama dua tahun di Desa Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian proses penyelidikan masih berjalan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Menurutnya, kasusnya saat ini sedang didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Baca Juga:Beli Tiket Promo Libur Sekolah 2023 Taman Safari Bogor, Ada Diskon hingga Rp25 Ribu!
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Karena ada dampak psikologis yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersebut," ujarnya.
Iman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka karena belum terpenuhinya alat bukti.
"Kami belum menetapkan tersangkanya karena pemenuhan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya masih terus dipenuhi oleh penyidik," kata Iman.
Dari informasi yang dihimpun, RM yang kini berusia 14 tahun diduga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya sejak usia 12 tahun.
Sementara, Kepala Desa Mekarsari Nasih menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan pendampingan hingga ke PPA Polres Bogor.
Baca Juga:Selidiki Jaringan TPPO, Polda Lampung Gerebek Rumah di Bogor
"Waktu itu sempat mendampingi pelaporan sampai ke PPA Polres, Dinsos, P2TP2A, LPSK, dan visum sampai dua kali," kata Nasih.
Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh Kepolisian, karena khawatir menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekitar.
"Saya khawatir warga sampai bertindak di luar kendali gitu karena sudah geram katanya," tuturnya. [Antara]