Divonis Mati, Rizky Novyandi Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan

Semua permohonan atau pledoi pihaknya ditolak majelis hakim, karenanya ia dan klien akan melakukan upaya hukum banding.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 19:16 WIB
Divonis Mati, Rizky Novyandi Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraBogor.id - Tidak terima dengan putusan mati yang ditetapkan hakim dalam persidangan Ayah bunuh anak kandung di Depok, terdakwa Rizky Novyandi ajukan banding.

Kuasa hukum Rizky Novyandi, Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (20/7).

Menurut Bambang, putusan yang telah dibacakan majelis hakim bahwa perkara 340 KUHP ini vonis atau putusannya sesuai apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati.

"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," ujar Bambang.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

Pihaknya mengaku sudah meminta hakim untuk melakukan atau meminta hukuman seringan-ringannya, tetapi putusan yang dibacakan hakim, baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.

"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.

Namun, kata dia, semua permohonan atau pledoi pihaknya ditolak majelis hakim, karenanya ia dan klien akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," ucap Bambang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasi atas putusan majelis hakim, pihaknya melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius.

Baca Juga:Sidang Vonis Pembunuh Ayah Kandung di Depok Ditunda Gegara Hakim Pergi ke Luar Kota

"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Dera.

Terkait upaya banding yang akan dilakukan terdakwa dan penasihat hukum, pihaknya menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding.

"Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan," pungkas Dera.

Kontributor: Rubiakto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini