Bangun Kampus Pakai Dana Hibah, Rektorat UPN Veteran Jakarta Diduga Korupsi

Dasar dana hibah tersebut melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang telah diajukan pada 2017 dan terelisasi pada 2020, dengan nilai anggaran sekira Rp 68 miliar.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 September 2023 | 19:05 WIB
Bangun Kampus Pakai Dana Hibah, Rektorat UPN Veteran Jakarta Diduga Korupsi
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

SuaraBogor.id - Pihak Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jakarta, bantah tuduhan korupsi pada pembangunan gedung Fakultas Kedokteran di Jalan Raya Limo, Kota Depok.

Pihak kampus klaim pembangunan gedung hingga pengadaan alat kesehatan telah sesuai prosedur. Bahkan menurut Staf Ahli Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Erna Hernawati pembangunan gedung yang berada di wilayah Limo, berasal dari dana hibah.

Dasar dana hibah tersebut melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang telah diajukan pada 2017 dan terelisasi pada 2020, dengan nilai anggaran sekira Rp 68 miliar.

"Hibah ini bantuan dari pemerintah, sifatnya harus lengkap. Kalau gedung sekaligus alat, dengan tujuan pemerintah ketika pembangunan selesai, itu bisa langsung digunakan," kata Erna, Rabu (6/9).

Baca Juga:MAKI Dukung KPK Usut Korupsi di Kemnaker yang Seret Nama Cak Imin di Tahun Politik; Tidak Haram!

Erna mengakui, anggaran yang diberikan pemerintah tidak mencukupi untuk melengkapi kebutuhan alat kesehatan.

"Makanya kita tambahkan dari dana kita sendiri, dan itu sudah teranggarkan sebelum pembangunan dan terlaporkan juga ke kementerian terkait," ujarnya.

Gedung yang dibangun di atas lahan 800 meter persegi dengan memiliki delapan lantai dan luas bangunan mencapai 5.294 meter persegi, bisa menghabiskan biaya pembangunan sampai Rp 68.213.075.720.

"Komitmen kami ini betul-betul ingin amanah ya mengawal hibah ini. Hibah ini kita sudah minta sejak 2017, kita udah nggak punya ruangan untuk mahasiswa," ungkapnya.

Erna menuturkan, permintaan dana hibah dinilai cukup mendesak dikarenakan status UPN Veteran merupakan perguruan tinggi negeri dengan jumlah mahasiswanya cukup banyak. Dengan keadaan tersebut, UPN Veteran Jakarta selama tiga tahun beruntun sejak 2020, mendapatkan dana hibah.

Baca Juga:Lima Anggota Dewas KPK Klarifikasi Boyamin MAKI yang Laporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

20 saksi sudah diminta keterangan. Ditemukan tiga klaster yang diduga terjadi perlawanan hukum.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak awal Juli. Saat ini prosesnya telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi.

“Dari proses penyidikan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi,” kata Arif

Arif menuturkan, kasus ini diselidiki terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultan UPN Veteran Jakarta diduga terjadi tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut terdiri dari tiga klaster, yakni klaster alat kesehatan, pembangunan fisik, dan jasa konsultan.

Saat ini, kata dia, Kejari Kota Depok sedang fokus mengungkap kasus korupsi pada klaster jasa konsultan.

“Untuk kerugian negara belum dapat kami sampaikan, saat ini sedang berkoordinasi kepada ahli,” pungkasnya.

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini