Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Iwan Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara

Andi Ahmad S
Selasa, 19 September 2023 | 17:59 WIB
Bupati Bogor Iwan Setiawan Dipanggil KPK, Ada Apa?
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan pemanggilan tersebut yakni untuk datang langsung ke Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Iwan Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK untuk Pemkab Bogor.

"Tadi pagi saya ke gedung LPSK, dengan Menteri Keuangan, LPSK dan Kabupaten Bogor. Secara simbolis penyerahan hibah hasil rampasan korupsi," kata Iwan.

Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK.

Baca Juga:Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta, NAR Pegawai KPK Resmi Dipecat!

Hibah itu senilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

"Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," ungkap Iwan Setiawan.

Rencananya, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat. Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.

"Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan," ujar Iwan.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini