Rokok Ilegal Ternyata Banyak Bertebaran di Bogor, Depok dan Cianjur

Bahkan, saat ini pihaknya telah memusnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.

Andi Ahmad S
Kamis, 16 November 2023 | 11:06 WIB
Rokok Ilegal Ternyata Banyak Bertebaran di Bogor, Depok dan Cianjur
Ilustrasi Bea Cukai musnahkan rokok ilegal

SuaraBogor.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor), saat ini tengah gencar melakukan penyisiran rokok ilegal yang bertebaran di wilayah Jawa Barat.

Saat ini, KPPBC TMP A Bogor sudah menemukan lokasi-lokasi dimana rokok ilegal itu bertebaran, yakni ada di Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, dan Cianjur.

Bahkan, saat ini pihaknya telah memusnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.

Bersamaan dengan rokok ilegal, bea cukai juga memusnahkan 10.000 gram tembakau iris (tis) dan 2.911 botol minuman mengandung etil alkohol serta 2 unit TV prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32 inci dan 43 inci.

Baca Juga:Gubuk Tambang Emas Ilegal di Jasinga Dibakar Warga

"Kami musnahkan barang bukti ini hasil penyitaan dari pemasok dan warung untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras dari Diskotik, kafe. Semua di sita di wilayah kami, Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, dan Cianjur," kata Kepala KPPBC TMP A Bogor Amin Tri Sobri, dikutip dari Antara.

Dijelaskan bahwa tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang disita dan dimusnahkan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar. Potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3,2 miliar, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ribuan barang bukti tersebut, kata Amin, hasil penindakan pelanggaran bea cukai sebanyak 31 kasus dengan total denda lebih kurang Rp1 miliar.

Ciri-ciri barang ilegal yang diamankan, antara lain, tidak menggunakan kertas cukai yang asli, bahkan sama sekali tidak ada di kemasan barang.

KPPBC TMP A Bogor memusnahkan ribuan rokok ilegal, minuman beralkohol, dan tembakau iris kerja sama dengan perusahaan pemusnah di Kabupaten Bogor yang dibawa oleh tiga mobil boks.

Baca Juga:Tawuran Berujung Maut di Bogor Selatan, Dua Anggota Gengster Ditangkap Polisi

Perusahaan pemusnahan utama tersebut ialah di PT Solusi Bangun Indonesia berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Barang itu dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar pada mesin tungku pembakaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan menuturkan bahwa senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi utama sebagai pelindung masyarakat, pengumpul pendapatan, fasilitator perdagangan, dan bantuan industri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor, kata dia, bersinergi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan TNI/Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

KPPBC TMP A Bogor telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

"Jadi, pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan, kami di bea dan cukai Jawa Barat dan Bogor melaksanakannya hari ini juga sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini