Kawin Kontrak di Puncak Jadi Perhatian Bupati Bogor dan Komisi VIII DPR RI

Fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar kembali mencuat hingga membuat Bupati Bogor.

Hairul Alwan
Jum'at, 24 November 2023 | 13:10 WIB
Kawin Kontrak di Puncak Jadi Perhatian Bupati Bogor dan Komisi VIII DPR RI
Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Komisi VIII DPR RI di KUA Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. [Acep/Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Komisi VIII DPR RI membahas masalah kawin kontrak yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Tak tanggung-tanggung, soal kawin kontrak ini dibahas Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Komisi VIII DPR RI.

Topik kawin kontrak menjadi fokus bahasan dalam acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Mengenai Bimbingan Perkawinan di Kabupaten Bogor, yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi.

Acara dirangkaikan dengan peresmian Gedung KUA Kecamatan Ciawi hasil program revitalisasi, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga:Aksi Begal Payudara di Bojonggede Bogor Terekam CCTV

Anggota Komisi VIII DPR RI menilai meskipun Kementerian Agama RI melalui KUA di setiap kecamatan selalu mendorong adanya bimbingan perkawinan untuk setiap calon pengantin, tetapi kasus-kasus kawin kontrak di kawasan Puncak masih saja terjadi. Bahkan, kasus ini telah terjadi berpuluh tahun lamanya.

Soroti Kawin Kontrak

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengatakan, kawin kontrak menjadi salah satu yang disoroti dan banyak dipertanyakan masyarakat. Sebab sampai hari ini belum ada solusi-solusi atau pendekatan-pendekatan oleh semua pihak.

“Jadi kehadiran kami untuk menggali, mendengarkan masukan-masukan, sekaligus persolannya bagaimana. Dan arah ke depannya kami ingin ada pendekatan yang lebih konkret. Berupa program dan analisis dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk mengatasi praktik prostitusi berkedok kawin kontrak. Kami siap membantu,” katanya.

Menurut Diah Pitaloka, karena pelaku kawin kontrak melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Timur Tengah yang datang ke kawasan Puncak berstatus sebagai wisatawan musiman maupun cluster suaka negara. Sehingga perlu adanya pendekatan diplomatik.

Baca Juga:Lima Provokator Ricuh Penertiban Bangunan Liar di Ciawi Ditangkap

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Luar Negeri,” ujar Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI asal Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

Biaya Kawin Kontrak

Menjawab beragam pertanyaan Komisi VIII DPR RI, Bupati Bogor Iwan Setiawan, membeberkan berdasarkan investigasi fenomena kawin kontrak ini terjadi di Kecamatan Cisarua tepatnya di Desa Tugu Utara, Tugu Selatan, Citeko, Cibeureum, Batulayang, dan Jogjogan.

Iwan menjelaskan kawin kontrak itu sebenarnya tidak ada. Namun, sebuah perkawinan terselubung yang dibuat-buat. Mucikarinya ada yang jadi saksi palsu, naibnya palsu, wali nikahnya juga palsu.

“Mereka didandani. Tempatnya di vila, sangat tertutup, hanya dihadiri tiga-empat orang, tidak ada warga. Jadi bukan di rumah, bukan di masjid. Biayanya antara 25-30 juta rupiah,” jelasnya.

Masing-masing kata Iwan dibayar Rp3 juta, perempuannya Rp15 juta, selebihnya biaya sewa vila. Perempuannya juga bukan warga Cisarua, melainkan wanita asal Sukabumi atau Indramayu.

Iwan Setiawan yang juga warga Cisarua ini menegaskan, pihaknya sangat tidak setuju jika ada yang mengatakan kawin kontrak dilakukan oleh warga setempat atau disaksikan warga setempat.

“Yang ada prostitusi yang dibungkus seolah kawin kontrak. Kejadiannya antara tiga hari sampai satu minggu di vila. Setelah itu kabur. Jadi sebetulnya orang Arabnya ketipu,” ujarnya.

Bupati Bogor menyebut fenomena prostitusi di kawasan Puncak dilakukan oleh sindikat. Berdasarkan informasi kata Iwan, terkadang wanita yang diduga PSK sengaja dibawa menggunakan kendaraan dan disuplai ke vila-vila. Satu kendaraan bisa tiga sampai lima perempuan.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani, menyatakan selain selama ini telah menerjunkan para penyuluh dan bekerjasama dengan berbagai lembaga, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder guna mengatasi fenomena kawin kontrak.

Selain dihadiri seluruh Anggota Komisi VIII DPR RI, turut hadir dalam acara ini Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI Zainal Mustamin. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Jabar Ajam Mustajam, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani, 40 Kepala KUA se-Kabupaten Bogor, beserta para penyuluh agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini