SuaraBogor.id - Lagi dan lagi, aksi kekerasan seksual kembali terjadi di Cianjur, kali ini dilakukan oleh seorang pria yang sudah kakek-kakek berinisial NS (50).
Kakek NS diketahui telah rudapaksa anak di bawah umur, kini dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Untuk diketahui, NS ditangkap setelah berhasil menghindari penangkapan selama dua bulan.
Penangkapan kakek cabul itu dilakukan di wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, berdasarkan laporan yang diterima dari warga setempat.
Baca Juga:Perkesit Juara Liga 3, Pemain Langsung Diarak Keliling Cianjur
“NS berhasil kita amankan setelah buron selama dua bulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Minggu (26/11/2023).
Menurut keterangan Iptu Tono, NS mengakui perbuatannya mencabuli korban saat orang tua korban sedang tidur.
NS masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan melakukan aksinya.
“NS mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya,” tambah Iptu Tono.
Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur.
Baca Juga:Masih Ada Warga Bertahan di Tenda Darurat Pasca Satu Tahun Gempa Cianjur
“Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya dan kami menerima laporan dari keluarga korban. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap NS,” jelas Iptu Tono.
Saat ini, NS dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.