Dipakai Untuk Main Judi Online, Karyawan Alfamart Bobol Brankas dan Gasak Uang Puluhan Juta

Pelaku berinisial RS (28) merupakan karyawan Alfamart, dia sengaja membobol brankas toko dan uangnya dipakai untuk main judi online.

Andi Ahmad S
Kamis, 30 November 2023 | 20:51 WIB
Dipakai Untuk Main Judi Online, Karyawan Alfamart Bobol Brankas dan Gasak Uang Puluhan Juta
Ilustrasi judi online.

SuaraBogor.id - Karyawan minimarket Alfamart yang berhasil membobol brankas toko tempat dimana dia bekerja dengan jumlah puluhan juta rupiah kini berhasil dibekuk anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok.

Pelaku berinisial RS (28) merupakan karyawan Alfamart, dia sengaja membobol brankas toko dan uangnya dipakai untuk main judi online.

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono tersangka RS (28) diamankan setelah ada laporan korban PT Sumber Alfarian Trijaya, TBK dengan pelapor Totok sebagai karyawan yang merasa dirugikan.

Diketahui pelaku telah berhasil mengambil uang di brankas dengan total Rp43 juta yang digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga:Mantan Karyawan Teriak Soal Gaji, Serikat Pekerja Sebut Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Bohong Soal Bangkrut

"Pelaku SR ini merupakan pegawai di Toko Alfamart di Perumahan Tirtamandala, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan anggota di daerah Bogor," kata Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, kepada Suarabogor.id Kamis (30/11/2023).

Pelaku diketahui membuka brankas dengan kunci toko, yang terekam kamera CCTV di dalam toko.

"Dalam menjalankan aksi pelaku ini diketahui oleh sesama rekannya yaitu saksi yang juga sesama pegawai di miinimarket melalui CCTV," katanya.

Setelah melancarkan aksinya tersebut, lanjut Kompol Margiyono pelaku sempat kabur melarikan diri ke wilayah Bogor.

"Uang yang dicuri pelaku dipergunakam untuk bermain slot judi online," tuturnya.

Baca Juga:Kena PHK Sepihak, Mantan Karyawan Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Minta Selisih Gaji Segera Dibayar

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan pidana lima tahun penjara.

Kontributor : Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini