Kepala Desa Pakuon, Abdulah, menyatakan bahwa pihaknya telah melarang pernikahan ini karena tidak ada identitas yang jelas.
Namun, keluarga dan saksi tetap melanjutkan pernikahan antara Icha dan Ahdiati, yang diduga sesama jenis.
“Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA, seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak di tunjukan pada keluarga,” singkat dia.
Baca Juga:Cianjur Diberondong Bencana Satu Pekan Terakhir, BPBD Minta Warga Selalu Waspada