Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli

Dia menyatakan bahwa calon pengantin tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada pihak KUA.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Desember 2023 | 10:36 WIB
Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli
Ilustrasi Pernikahan Sesama jenis (Unsplash/Sandy Millar)

SuaraBogor.id - Kepala Desa Pakuon, Abdulah, menyatakan bahwa pihaknya telah melarang pernikahan sesama jenis yang menghebohkan warga Cianjur, Jawa Barat.

Dia menyatakan bahwa calon pengantin tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada pihak KUA.

Namun, keluarga dan saksi tetap melanjutkan pernikahan antara Icha dan Ahdiati yang diduga sesama jenis tersebut.

“Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA, seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak di tunjukan pada keluarga,” katanya, dikutip dari CianjurToday-jaringan Suara.com, Kamis (7/12/2023)

Baca Juga:Acaranya Meriah dan Disaksikan Tokoh Setempat, Pernikahan Sesama Jenis Diduga Digelar di Cianjur

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan adanya dugaan kabar pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat, yang disaksikan sejumlah tokoh setempat.

Peristiwa pernikahan sesama jenis itu diduga dilaksanakan di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan tersebut saat ini menjadi sorotan karena menimbulkan kontroversi dugaan pernikahan sesama jenis.

Pada Selasa (28/11/2023), seorang remaja putri dari Kampung Pakuon menikah dengan seorang wanita dari Kalimantan.

Pernikahan ini diselenggarakan secara meriah dan disaksikan oleh tokoh-tokoh setempat, tetapi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak terlibat.

Baca Juga:Cianjur Diberondong Bencana Satu Pekan Terakhir, BPBD Minta Warga Selalu Waspada

Pernikahan ini diduga diatur oleh orang tua remaja tersebut, dan menjadi polemik di masyarakat Cianjur dan Indonesia pada umumnya.

Pasalnya, pernikahan ini adalah pernikahan sesama jenis, yang dianggap melanggar norma dan aqidah bagi umat Muslim di Indonesia.

Orang tua mempelai, Dayat (60), mengaku telah ditipu oleh suami anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya ia menolak kedatangan orang tersebut yang akan menikahi anaknya.

Namun, orang tersebut kembali datang dan membohongi keluarga, bahkan biaya pernikahannya dipinjam dari tetangga.

"Sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini,” kata Dayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini