SuaraBogor.id - Kasus pernikahan sesama jenis di Cianjur akhirnya terbongkar sudah. Pasalnya, seorang wanita pura-pura jadi pria itu terbukti dan saat ini sudah berpisah.
Untuk diketahui, sebuah pernikahan sesama yang menarik perhatian publik di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, itu telah berakhir, Dua wanita, AH (25) dan IH (23), yang menikah sebagai pasangan sesama jenis, telah memutuskan untuk berpisah.
Identitas sejati AH, wanita asal Kalimantan Tengah yang menyamar sebagai pria, terungkap, mengakhiri penipuan yang telah dilakukan terhadap keluarga IH.
IH sendiri turut membantu AH dalam membohongi keluarganya.
Pernikahan mereka dilangsungkan secara siri pada 28 November 2023, setelah Kantor Urusan Agama (KUA) menolak pernikahan mereka karena AH tidak memenuhi syarat.
Kasus pernikahan sesama jenis ini terungkap ketika forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil semua pihak yang terlibat.
“Semua pihak langsung kita panggil dan sudah dimintai keterangan. AH juga sudah mengakui bahwa dia telah berbohong dan memanipulasi status jenis kelaminnya,” kata Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, mengutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Meski merasa diperdaya, keluarga mempelai perempuan memilih untuk tidak menuntut AH.
“Kami melihat ini sebagai musibah. Mempelai perempuan akan memilih untuk berpisah dengan ‘suaminya’,” ungkapnya.
Menurut Latip, berdasarkan keterangan dari AH dan IH, mereka telah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir secara jarak jauh, setelah awalnya berkenalan di Facebook.
Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, mengungkapkan bahwa AH sempat beberapa kali mendatangi KUA Sukaresmi untuk berkonsultasi dan meminta dinikahkan oleh penghulu.
Namun, ketika petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia menolak dan berdalih bahwa dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.
AH berjanji akan memberikan dokumen tersebut ke KUA setelah menikah, namun Dadang tetap menolak.
Dadang dan petugas KUA pun menjadi curiga terhadap AH, yang memaksa untuk dinikahkan meski enggan memberikan dokumen identitasnya.
AH kemudian memberitahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.
“Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil,” jelas Dadang.
Dadang juga mengingatkan orangtua IH ketika mereka mendatangi KUA.
“Tolong hati-hati dalam memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada,” ujarnya.