Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, mengungkapkan bahwa AH sempat beberapa kali mendatangi KUA Sukaresmi untuk berkonsultasi dan meminta dinikahkan oleh penghulu.
Namun, ketika petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia menolak dan berdalih bahwa dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah.
AH berjanji akan memberikan dokumen tersebut ke KUA setelah menikah, namun Dadang tetap menolak.
Dadang dan petugas KUA pun menjadi curiga terhadap AH, yang memaksa untuk dinikahkan meski enggan memberikan dokumen identitasnya.
AH kemudian memberitahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.
“Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil,” jelas Dadang.
Dadang juga mengingatkan orangtua IH ketika mereka mendatangi KUA.
“Tolong hati-hati dalam memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada,” ujarnya.