4 Rumah Sakit Ini Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Caleg Gagal Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor

Dia menyarankan untuk para peserta pemilu yang membutuhkan pelayanan, bisa langsung datang ke empat rumah sakit tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:19 WIB
4 Rumah Sakit Ini Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Caleg Gagal Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor
Ilustrasi caleg gagal. [Ist]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyediakan empat rumah sakit berisikan layanan kesehatan jiwa untuk calon legislatif atau caleg gagal pada Pemilu 2024.

Kendati tidak secara khusus disediakan, namun di empat rumah sakit Kabupaten Bogor itu sudah memiliki pelayanan kesehatan jiwa untuk antisipasi caleg stres akibat gagal di Pileg mendatang.

"Tetap pelayanan psikiater ada, di RSUD, ada spesialis kesehatan jiwa," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Agus Fauzi, kepada Suarabogor.id, Kamis (21/12/2023).

"Tapi secara khusus engga gini, tapi kalau ada indikasi ada keluhan gagal jadi gitu (stres) ya tinggal ke rumah sakit saja," lanjut dia.

Baca Juga:Bawaslu Datang Langsung ke Jakarta Untuk Periksa Ravindra Airlangga Dugaan Pelanggaran Kampanye

Empat rumah sakit itu yakni RSUD Cibinong, RSUD Leuwiliang, RSUD Ciawi, dan RSUD Cileungsi.

Dia menyarankan untuk para peserta pemilu yang membutuhkan pelayanan, bisa langsung datang ke empat rumah sakit tersebut.

"Ada dokter spesialis jiwa ada. Jadi kalau ada caleg yang gagal atau gimana ya tinggal konusl aja ke dokter psikiater," tutup dia.

Perlu diketahui, KPU Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 881 calon legislatif (caleg) masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk berebut 55 kursi dewan di Pileg 2024 mendatang.

"Dari pengumuman ini kami umumkan bahwa ada sebanyak 881 Caleg DPRD Kabupaten Bogor," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga:Dalam Setahun 12 Orang Meninggal Akibat Truk Tambang di Parungpanjang, Terbaru Ibu dan Anak

Ia menyebut, dari hasil DCT itu, ada beberapa partai politik yang tidak penuh mengisi 55 kursi untuk bertarung di Pileg 2024 nanti. "Karena ada berbagai kendala baik dari administrasi maupun kendala di internal partainya," papar dia

Selain itu, ia menyampaikan bahwa ada satu Bacaleg yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS), namun meninggal saat akan dimasukkan ke DCT.

"Menjelang DCT meninggal dunia dan itu sesuai dengan ketentuan di KPU RI, PKPU nomor 10 tahun 2023 diatur bahwa apabila ada yg meninggal setelah DCT nanti akan ada penghapusan nama dari surat suara," papar Herry.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak