Rapor Merah Untuk Dua Periode Bima Arya Sebagai Wali Kota Bogor, Mahasiswa Beri Catatan Ini

Dalam hal ini PMII Kota Bogor memberikan 7 poin dalam rapor merah yang diberikan kepada Bima Arya tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 29 Desember 2023 | 22:54 WIB
Rapor Merah Untuk Dua Periode Bima Arya Sebagai Wali Kota Bogor, Mahasiswa Beri Catatan Ini
Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor [Ist]

Keenam, PC PMII Kota Bogor amat marah dan kecewa terhadap Wali Kota Bogor karena gagal mewujudkan Visi Kota Bogor, meningkatnya angka pelecehan dan kekerasan seksual adalah bukti kecacatan kinerja Walikota

Ketujuh, PC PMIl Kota Bogor kecewa terhadap kinerja Direksi BUMD Kota Bogor.

"Maka dari itu kami PC PMII Kota Bogor bersama dengan pesan-pesan hati nurani masyarakat yang terus bersimpuh dalam kesedihan sudah menuangkan dalam tujuh tuntutan," kata Try Rahman Yusuf.

Dijelaskan Try Rahman Yusuf, selama kepemimpinan dua periode Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor, pihaknya menganggap gagal dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga:Ruko di Kelurahan Gudang Bogor Roboh, Satu Pekerja Meninggal Dunia, Empat Terluka

Kemudian, visi misi dan janji-janji politik Wali Kota Bogor juga dianggap banyak yang meleset dari target.

"Hasil temuan dan kajian PMII Cabang Kota Bogor melihat kinerja Wali Kota Bogor tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat ataupun dalam kemajuan Kota Bogor," ucap Try Rahman Yusuf.

Atas itu, PC PMIl Kota Bogor menuntut Wali Kota Bogor untuk segera membuat Perda mengenai Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.

Kedua, PC PMII Kota Bogor mendesak Wali Kota Bogor untuk segera membuat panitia seleksi khusus direksi BUMD Kota Bogor.

Ketiga, PC PMII Kota Bogor meminta Wali Kota Bogor untuk segera menuntaskan revitalisasi pasar, RSUD, Masjid Agung, dan gedung parkir pusat kota sesuai janji politiknya.

Baca Juga:Libur Nataru, Ini Titik Yang Mengalami Kepadatan Lalu Lintas di Kota Bogor

Keempat, PC PMII Kota Bogor menuntut Wali Kota Bogor untuk menuntaskan kasus pengangguran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini