Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Baik-baik Persyaratan Pendaftarannya

Untuk diketahui, bahwa masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Januari 2024 | 14:35 WIB
Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Baik-baik Persyaratan Pendaftarannya
Seorang warga tengah menenteng tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

SuaraBogor.id - Mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana jika belum daftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg?

Untuk diketahui, bahwa masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.

Hanya saja, masih terdapat masyarakat yang ternyata belum mendaftarkan dirinya.

Baca Juga:Berobat Gratis Pakai KTP di Depok Tidak Terbukti, Ini Alasannya

Padahal tujuan dari pendaftaran tersebut, agar penerima LPG 3 kg memang tepat sasaran.

Sebagaimana diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019, penerima LPG 3 kg merupakan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani.

Untuk pendaftaran pembeli LPG 3 kg pada Januari ini masih bisa dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Berikut ini syarat pendaftaran pembeli LPG 3 kg:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli

2. Kartu Keluarga (KK).

Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:

1. Mendatangi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini