SuaraBogor.id - Mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana jika belum daftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg?
Untuk diketahui, bahwa masa pendaftarannya sendiri ditutup pada akhir 2023, tepatnya pada Minggu, 31 Desember 2023.
Hanya saja, masih terdapat masyarakat yang ternyata belum mendaftarkan dirinya.
Baca Juga:Berobat Gratis Pakai KTP di Depok Tidak Terbukti, Ini Alasannya
Padahal tujuan dari pendaftaran tersebut, agar penerima LPG 3 kg memang tepat sasaran.
Sebagaimana diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019, penerima LPG 3 kg merupakan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani.
Untuk pendaftaran pembeli LPG 3 kg pada Januari ini masih bisa dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Berikut ini syarat pendaftaran pembeli LPG 3 kg:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:
1. Mendatangi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.