SuaraBogor.id - Warga Kota Depok hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat menjadi perdebatan panjang. Program tersebut menjadi bahan pertanyaan setelah beberapa orang mengaku tetap harus membayar ketika berobat di Puskesmas atau rumah sakit umum.
Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait hal tersebut memerlukan penjelasan yang lebih detail, sehingga dalam pengimplementasiannya tidak salah.
"Pertama, Alhamdulillah Kota Depok per 1 Desember 2023 berstatus Universal Health Covarage atau UHC, yaitu cakupan kesehatan univeral 96,47 persen," kata Mohammad Idris.
Dengan demikian menurutnya Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).
"Nanti ada penjelasan detail bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan kesehatan nasional)," katanya.
Menurut Idris dari program tersebut warga Depok diminta agar tidak ragu datang ke rumah sakit. "Dia bisa datang ke rumah sakit. Rumah sakit ya, bukan puskesmas, ke rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diberlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini bersama mereka," katanya.
Bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Pasien akan dirawat di kelas tiga.
"Selanjutnya pasien akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN PBI (peserta bantuan iuran) dari pembiayaan APBD Kota Depok," ujar Idris.
Kemudian bagi warga yang membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, diminta lebih dulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga:Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur
"Puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD kota Depok)," tuturnya.