
Sementara bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit di luar kota, kata Idris, rumah sakit tersebut harus dipastikan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluarga dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan bahwa pasien sedang dirawat di rumah sakit di luar Depok.
Demikian juga dengan warga Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas PONED. Pasien cukup menunjukan KTP dan KK lalu petugas Puskesmas akan mendaftarkannya sebagai peserta JKN
Adapun bagi warga yang sehat dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan, diminta datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.
Jika memiliki keluarga yang lebih dulu terdaftar sebagai peserta JKN, maka data warga tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tanpa harus melewati verifikasi dan validasi. Syaratnya cukup membawa KTP, KK, dan bukti KIS PBI APBD salah satu anggota keluarganya.
Sementara bagi warga yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinsos dan ke Dinkes. "Dinkes dalam hal ini mengajukan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," papar Idris.
Sementara sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, membantahnya. Menurutnya berobat hanya dengan menggunakan KTP tidak sesuai fakta di lapangan bahwa warga masih harus membayar ketika berobat di rumah sakit.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini menguji pernyataan berobat hanya dengan menggunakan KTP saat dia berobat ke RS Hermina. Dia menyampaikan ke manajemen RS jika dirinya mau bayar pakai KTP.
"Sesuai dengan yang waktu itu disampaikan, ternyata ditolak KTP saya. Padahal KTP saya KTP Depok," kata Hendrik.
Menurutnya pernyataan dari dinas kesehatan atas ucapan Imam di media cetak, online, maupun YouTube ternyata tidak seindah yang disampaikan.
Baca Juga:Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur
“Banyak hal berbelit yang menjadi persyaratan penggunaan KTP untuk berobat," tutur Hendrik