-
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, membantah dugaan pembiaran pelepasan mobil berisi BBM. Mobil itu diambil paksa 4 oknum wartawan dari pemiliknya.
-
Mobil yang dibawa oknum wartawan ke Polsek akhirnya dibawa keluar oleh pemiliknya di tengah ketegangan, sehingga tidak ada serah terima atau laporan resmi.
-
Polsek Jonggol menegaskan tidak menolak laporan, tetapi belum menerima laporan resmi maupun serah terima barang bukti BBM dari oknum wartawan tersebut.
SuaraBogor.id - Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono meluruskan kabar soal dugaan pembiaran pelepasan barang bukti mobil yang mengangkut Jerigen berisi BBM yang terjadi pada Jumat 14 November 2025 kemarin.
Kompol Hida menjelaskan, kejadian itu bermula saat empat oknum wartawan berinisial AT, YI, B dan AK datang membawa satu unit kendaraan R4 merk Suzuki Carry Pick Up warna biru yg diduga berisi beberapa jerigen BBM sekitar pukul 18:30.
Mobil yang dibawa oknum wartawan itu merupakan milik warga yang membawa BBM untuk dijual secara eceran. Mobil, itu kata dia, diduga diambil paksa oleh oknum wartawan dari pemiliknya.
"Oknum media mengambil paksa kendaraan warga," kata dia, Senin 17 November 2025.
Baca Juga:Indra Sjafri Ungkap 'Penyakit' Turunan Garuda Muda
Pada saat kejadian, tiba warga bernama Dedi dan Usup yang merupakan pemilik mobil dan berusaha mengambil kunci mobil dari oknum wartawan AT.
"Antara pihak pemilik mobil dan pihak media sempat terjadi ketegangan di parkiran Polsek dan pada saat dilerai oleh Anggota Polsek, Ucup selaku pemilik mobil saat itu sudah di dalam mobil tersebut dan menyalakan mesin kendaraan, namun akhirnya situasi dapat dikendalikan," jelas dia.
Ia menyebut, pengambilan barang bukti oleh oknum wartawan yang dikirim ke Polsek Jonggol belum ada serah terima maupun laporan resmi.
"Karena berhubung sesaat setelah kejadian baik pemilik kendaraan maupun media yang membawa kendaraan pick up tersebut ke Polsek telah meninggalkan begitu saja lokasi Polsek," jelas dja.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah menolak laporan dari siapapun selagi laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
"Kami tegaskan bahwa Polsek Jonggol tidak pernah menolak laporan dari siapapun, apalagi tidak menindaklanjuti laporan, namun dalam peristiwa tersebut Polsek memang belum menerima laporan dari rekan-rekan media, dan belum menerima Penyerahan Kendaraan yang diduga melakukan tindak pidana tersebut," jelas dia.
"Kita bahkan belum sempat memastikan muatan apa yang ada dalam jirigen yang diangkut dalam kendaraan tersebut, karena kendaraan tersebut telah dibawa keluar oleh pemiliknya meninggalkan Polsek," lanjutnya.
Ia memastikan, tindak pidana apapun akan ditindaklanjuti oleh Polsek Jonggol. Terbaru Polsek Jonggol telah mengamankan satu unit kendaraan yang telah diubah bentuk cabin nya menjadi tangki dengan kapasitas 1.000 liter, yang berisi sekitar 800 liter BBM Jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal dan Jonggol.
"Telah kami amankan dan perkara nya telah kami limpahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor berikut pelaku dan barang bukti. Kami menghimbau, khususnya kepada para penjual Bensin eceran untuk tidak memperdagangkan BBM bersubsidi khususnya jenis pertilite, kami tahu para pedagang ini menjual bensin eceran ini untuk menyambung hidup, namun silahkan untuk hanya menjual BBM Jenis Pertamax saja kepada masyarakat," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni