Ngeri, Pengungsi Afghanistan Jadi Pengedar Ganja di Puncak, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, WNA asal Afghanistan tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja

Andi Ahmad S
Senin, 12 Februari 2024 | 20:26 WIB
Ngeri, Pengungsi Afghanistan Jadi Pengedar Ganja di Puncak, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraBogor.id - Pengungsi Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan AH (34) berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat karena menjadi pengedar ganja.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, WNA asal Afghanistan tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja

Dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja siap pakai seberat 20 gram.

Menurutnya, tertangkapnya WNA yang tercatat sebagai pengungsi yang menghuni tempat penampungan di wilayah Cisarua-Bogor, atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya.

Baca Juga:Soal Longsor Susulan di Kelurahan Cilendek Barat, Bima Arya: Kewenangan BBWS, Sudah Dikoordinasikan

"Pelaku ditangkap di depan vila di Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, saat hendak bertransaksi ganja dengan jumlah yang cukup banyak dari bandar yang berhasil melarikan diri," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu bandar besar pemasokan ganja ke WNA yang sudah diketahui identitas-nya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 20 gram yang dibeli dengan harga Rp800 ribu.

Septian menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena tersangka mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri dari bandar yang merupakan WNA yang juga mengisi tempat pengungsian di luar wilayah Bogor.

"Saat ini WNA asal Afganistan itu masih menjalani pemeriksaan dan didampingi lembaga perlindungan pengungsi," kata dia.

Pihaknya akan menjerat tersangka AH dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tercatat 10.915 Warga Pindah Memilih di Kota Bogor, Paling Banyak Urusan Pekerjaan.

"Kami akan mendalami kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang memasok ganja ke WNA penghuni sejumlah tempat pengungsian di wilayah hukum Polda Jabar," katanya.

Pelaku AH pengungsi asal Afghanistan itu, mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak satu tahun terakhir yang didapat dari bandar sesama WNA yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

"Sudah 12 tahun saya menjadi penghuni tempat pengungsian di Cisarua-Bogor, saya depresi karena sudah lama tinggal di Indonesia dan mencoba menghisap ganja untuk melupakan permasalahan hidup, saya beli ganja untuk pakai sendiri," katanya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini