Sidang Putusan Kasus Pelecehan Santriwati di Bogor Bakal Digelar 5 Maret 2024

Terkait terdakwa berinsial AM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.

Andi Ahmad S
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:03 WIB
Sidang Putusan Kasus Pelecehan Santriwati di Bogor Bakal Digelar 5 Maret 2024
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

SuaraBogor.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bogor berinisial AM akan digelar Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa 5 Maret 2024 mendatang.

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

"Nanti tanggal 5. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.

Terkait terdakwa berinsial AM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.

Baca Juga:Harga Semakin Terbang Tinggi, Bulog Dramaga Siagakan 8 Ribu Ton Beras

"(Terkait keberatan mahasiswa) kita tidak bisa mengomentari, karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim," ucap Daniel Mario.

"Yang pasti sekarang masih proses upaya hukum banding. Kita tunggu aja hasil putusan bandingnya," tandas Humas PN Bogor.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada MM (39), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.

Menurut Tri Rahman Yusuf, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Tri.

Baca Juga:Minta Masyarakat Bijak Terima Hasil Pemilu 2024, Ketua DPRD Bogor: Jika ada Kecurigaan Buktikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini