Setelah melakukan penelusuran selama tiga hari, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap 3 orang tersangka DP, D, dan R di daerah Jakarta.
“Para pelaku ditangkap di Jakarta karena membahayakan petugas jadi dilakukan tegas terukur terhadap para pelaku,” paparnya.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka “Kita kenakan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Baca Juga:Pengembangan Produksi Pertanian di Bogor Disorotan, Kinerja Distanhorbun Dievaluasi