Sopir Truk Tambang Boleh Beroperasi Siang Hari, Ini Syaratnya

Ada beberapa kesepakatan hasil dari pertemuan tersebut, mulai dari mencari solusi agar truk tambang tidak lagi membuat kegaduhan di Parungpanjang.

Andi Ahmad S
Kamis, 14 Maret 2024 | 20:00 WIB
Sopir Truk Tambang Boleh Beroperasi Siang Hari, Ini Syaratnya
Penampakan Jalan Parungpanjang Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua [Instagram]

SuaraBogor.id - Imbas adanya demo truk tambang hingga memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu semakin geram.

Kali ini, Asmawa Tosepu langsung melakukan pertemuan dengan para transporter angkutan tambang di kantor bupati Bupati Bogor.

Ada beberapa kesepakatan hasil dari pertemuan tersebut, mulai dari mencari solusi agar truk tambang tidak lagi membuat kegaduhan di Parungpanjang.

"Bukan menyalahkan siapa dan siapa yang menang, tetapi ada kesepakatan delapan poin," kata Asmawa kepada wartawan.

Baca Juga:Kembali Lumpuh, Demo Sopir Truk Tambang di Parungpanjang Buat Warga Sengsara di Malam Ramadan

Poin pertama yaitu pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kemudian, poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, asalkan beban muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:Waspada, Bendungan Katulampa Siaga 3 Sore Ini

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H 7 dan H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024. Kedelapan, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini