SuaraBogor.id - Warung jamu di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diontrog Satpol PP. Hal itu disebabkan terdapat puluhan miras yang di jual saat bulan Suci Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan.
Rhama sapaan akrabnya menyebutkan, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang.
Di tempat tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Baca Juga:Satu Produk Mie Basah di Pasar Depok Jaya Positif Mengandung Rodamin
"Kita kebetulan di depan gang arah ke Hotel Vinus itu ada warung jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian menyita 26 botol minuman keras dari warung jamu tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
"Kita amankan 26 botol minuman keras berbagai macam jenis itu rata-rata di atas 5 persen. Ya jadi di sini kita melakukan pengamanan barang, kita tanya nggak ada izin ya kita amankan," ujarnya. [Antara].
Baca Juga:Aksi Nekat Maling Bobol Toko Sembako Saat Tarawih, Uang Rp50 Juta Raib