SuaraBogor.id - Mudik lebaran sudah dilakukan oleh sejumlah orang ke kampung halamannya masing-masing. Kali ini, Polres Bogor akan menetapkan aturan larangan truk barang sumbu tiga tak melintas.
Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, larangan operasional kendaraan truk barang sumbu tiga di sejumlah ruas jalan Kabupaten Bogor mulai diberlakukan pada 5-16 April 2024.
"Penerapan pembatasan kurang lebih selama 10 hari, dikarenakan bertepatan waktu arus mudik, wisata dan arus balik di masa hari raya Idul Fitri," katanya.
Adapun titik-titik ruas jalan nasional non-tol yang dilarang dilalui kendaraan sumbu tiga antara lain ruas jalan Tol Jagorawi, dari Jakarta-Bogor-Ciawi, hingga kawasan Puncak sampai Cianjur.
Baca Juga:Mudik Nyaman Tanpa Kendaraan? Titipkan Motor di Polsek Se-Kabupaten Bogor Gratis
Kemudian ruas jalan arteri Bogor-Ciawi dan Sukabumi (Bocimi) yakni Jalan Raya Jakarta-Bogor kemudian masuk ke Ciawi sampai ke arah Sukabumi.
"Selain itu, masih diperkenankan untuk ruas arteri yang mengarah ke jalan tol," kata Ardian.
Ia menjelaskan, larangan pembatasan kendaraan truk barang sumbu tiga ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Korlantas, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sesuai dengan hal tersebut, kata dia, larangan kendaraan sumbu tiga itu hanya berlaku di jalan nasional non tol, kecuali untuk kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar. [Antara]
Baca Juga:Sakit Hati Ditolak Rujuk Jadi Alasan RM Bunuh Istri dengan Obeng