SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku admin judi online di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan sales atau pencari member judi slot salah satu situs yang bernama Ferdi Aldy Akhbar dan Iis Sutisna.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan memaparkan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20:30 WIB malam hari.
Pengungkapan itu bermula saat Polisi mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot.
Baca Juga:Tak Berpotensi Tsunami, Badan Geologi Paparkan Analisis Gempa Garut
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya," kata Kompol Victor..
Ia memaparkan, pada pelaku mengakui mereka sedang mencari pemain untuk dijadikan member judi online. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Dari pemeriksaan kedua, Polisi mengungkap bahwa keduanya melangsungkan aksinya melalui link atau situs judi online yang berada di negara Kamboja.
"Kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus," papar dia.
Keduanya, telah melakukan aksinya selama tiga dan enam bulan dengan mendapatkan gaji serta bonus yang diberikan oleh akun tersebut.
Baca Juga:Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria di Lampu Merah Sentul Diduga Korban Tawuran
"Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,- pada bulan april belum ada kiriman, Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan pebruari Rp. 13.000.000, Pada bulan April belum dapat," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Egi Abdul Mugni