SuaraBogor.id - Mantan anak buah Hotman Paris yang bekerja di restoran Hotmen, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat diringkus polisi lantaran telah menggelapkan uang perusahaan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, motif pelaku berinisial FA gelapkan uang restoran Hotman Paris tersebut untuk membayar hutang.
Tak hanya itu saja, FA juga menggunakan uang hasil curian sebesar Rp172 juta tersebut untuk bermain judi online.
FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca Juga:Renovasi Rumah Tak Kunjung Selesai, Pria di Bogor Ditusuk Pelaku Penipuan
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.
“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo.
Ia mengungkapkan, tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.
“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.
Baca Juga:Eks Manager Restoran Hotman Paris Diringkus Polisi, Gelapkan Uang Rp172 Juta untuk Judi Online
Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.
“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [Antara].