SuaraBogor.id - Ada 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan melanggar etik kembali melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara di Pilkada Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, 10 PPK yang melanggar kode etik di Pemilu 2024 tersebut kembali mendaftar pada 4 April 2024.
Mereka kata Adi sapaan akrabnya melakukan pendaftaran sebelum putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor soal pelanggaran kode etik keluar pada 17 April 2024.
"Tapi kemarin proses wawancara itu kita meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dari Bawaslu itu," ujarnya.
Baca Juga:Rumah Kosong Diincar, Maling Bermotor Gasak Harta Berharga di Perumahan Taman Dramaga Permai 6
Menurut dia, para PPK yang bermasalah karena terindikasi menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu berpeluang kembali menjadi PPK di Pilkada.
"Kalau peluang ada, karena memang saat kemarin itu kita melakukan klarifikasi membuat surat pernyataan yang bersangkutan," kata Adi.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melanggar etik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menerangkan bahwa 10 PPK yang dinyatakan melanggar etik tersebut di antaranya berasal dari Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.
Ia mengungkapkan, semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu lalu.
Baca Juga:Belum ada Bacalon Independen Penuhi Syarat Dukungan di Pilkada Bogor
Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
"Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik," kata Juhdi. [Antara]