Warga Sukabumi Ditangkap di Cianjur Bawa 40 Gram Sabu, Modus Baru Mengelabui Petugas

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Septian, sambil menunggu antrean di tambang pasir, UI mengedarkan sabu ke sejumlah pemakai di Cianjur.

Andi Ahmad S
Kamis, 23 Mei 2024 | 11:06 WIB
Warga Sukabumi Ditangkap di Cianjur Bawa 40 Gram Sabu, Modus Baru Mengelabui Petugas
Ilustrasi narkoba (Colin Davis/Unsplash)

SuaraBogor.id - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan berbagai cara dilakukan terduga bandar narkoba untuk mengelabui petugas.

Termasuk upaya yang dilakukan UI warga Sukabumi yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut bahan galian pasir.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Septian, sambil menunggu antrean di tambang pasir, UI mengedarkan sabu ke sejumlah pemakai di Cianjur.

Sehingga warga yang mendapati hal tersebut melapor kepada petugas yang langsung menangkap pelaku dengan barang bukti 40 gram sabu.

Baca Juga:Begini Tampang Hendra, DPO Kasus Penganiaya Perias Pengantin

"Kami sebar anggota kepolisian ke lokasi tambang pasir dan menangkap pelaku yang hendak mengedarkan sabu ke sejumlah pembeli di Cianjur, petugas mengamankan 40 gram sabu yang disimpan di dalam tas kecil," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 24 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 22,6 gram dan sabu seberat 114,3 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan puluhan terduga bandar narkoba tersebut ditangkap dari sejumlah wilayah di Cianjur selama satu bulan terakhir berkat informasi dari warga yang curiga dengan kegiatan di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Selama satu bulan terakhir, kami mengungkap 18 kasus narkoba dengan 24 orang tersangka dari berbagai kecamatan di Cianjur. Terbaru kami menangkap UI (40) warga Sukabumi yang mengedarkan sabu di perbatasan Cianjur-Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut, menurut Aszhari, dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika, dan UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada

Untuk memberantas peredaran narkoba berbagai jenis di Cianjur, kata dia, pihaknya meminta warga segera melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna ditindaklanjuti petugas, sehingga Cianjur bebas narkoba.

"Silahkan lapor jika mendapati hal mencurigakan, kami akan segera mengirim anggota ke lapangan," katanya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak