Sopir Angkot 32 Buron Usai Tabrak Wartawan Foto Bogor, Kodjari Janji Beri Tanggapan Atas Somasi

Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Juni 2024 | 15:58 WIB
Sopir Angkot 32 Buron Usai Tabrak Wartawan Foto Bogor, Kodjari Janji Beri Tanggapan Atas Somasi
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

SuaraBogor.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir angkot 32 dengan pengendara motor (Wartawan foto) Hendi Novian beberapa hari lalu, hingga detik ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, sopir angkot hingga saat ini masih menjadi buronan polisi pasca kecelakaan yang menyebabkan wartawan foto di Bogor mengalami cacat permanen.

Menanggapi adanya surat somasi dari kuasa hukum wartawan foto Bogor, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor, Uphe angkat suara. Dia mengatakan akan mempelajari somasi yang diberikan dan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.

Adapun, somasi dilayangkan menyusul tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong-Bubulak, pasca kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 8 April 2024 lalu.

Baca Juga:Masyarakat Ingin Dedie A Rachim Lanjutkan Bima Arya, Berharap Pembangunan Kota Bogor Terus Berkembang

“Kami akan segera memberikan tanggapan segera atas surat somasi tersebut dan sudah kami sampaikan langsung kepada kuasa hukum dan mereka inginkan mediasi,” sambung dia.

Disisi lain, Ketua Kodjari Kabupaten Bogor mengaku selama dua bulan ini pihaknya telah berupaya mencari sopir angkot 32 yang bernama Andi Yatma, namun hasilnya nihil.

Sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang sopir, meski sudah menelusuri ke dua tempat yang menjadi kemungkinan-kemungkinan sopir itu berada, dan hasilnya negatif.

“Masih terus kita cari, terakhir di wilayah seputar pasar induk kramat jati Jakarta Timur kita sudah datangi,” tandas Uphe, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.

Sebelumnya, tak adanya itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong - Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor. Dodi Herman Fartodi.

Baca Juga:Jokowi Soroti Kinerja Keras Posyandu Untuk Turunkan Angka Stunting di Bogor

Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban.

Menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.

"Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari," kata Dodi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak