Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Cianjur Digelar Tanpa Kampanye, MK Putuskan 44 Perkara

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:42 WIB
Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Cianjur Digelar Tanpa Kampanye, MK Putuskan 44 Perkara
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). [ANTARA]

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Baca Juga:Heboh Dugaan TPPO di Cianjur, Polisi Langsung Lakukan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini