Heboh Dugaan TPPO di Cianjur, Polisi Langsung Lakukan Hal Ini

Dugaan adanya TPPO itu dengan dalih bekerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur yang jelas atau ilegal, namun berujung masalah.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Juni 2024 | 20:56 WIB
Heboh Dugaan TPPO di Cianjur, Polisi Langsung Lakukan Hal Ini
Ilustrasi TPPO (Pixabay)

SuaraBogor.id - Kabar kasus tindak pidana penjual orang (TPPO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan bagi pihak kepolisian Polres Cianjur.

Dugaan adanya TPPO itu dengan dalih bekerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur yang jelas atau ilegal, namun berujung masalah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan selain gencar sosialisasi, juga bahkan pihaknya telah menyebarkan imbauan hingga pelosok melalui jajaran Polsek untuk mencegah terjadinya TPPO menimpa warga yang berniat memperbaiki ekonomi keluarga.

"Melalui sosialisasi dan imbauan yang disebar hingga ke pelosok bagian selatan Cianjur agar masyarakat lebih teliti memilih sponsor yang legal untuk mencari pekerjaan di luar negeri, jangan sampai sudah di negara orang baru sadar menjadi korban TPPO," katanya.

Baca Juga:Tekan Angka Perceraian, Pemkab Cianjur Prioritaskan Laki-laki dalam Penerimaan Pegawai Pabrik

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai permasalahan yang menimpa pekerja migran asal Cianjur, Rina Nurmarina (42) yang sempat viral karena diduga mengalami penganiayaan di Kota Erbil, Wilayah Ibu Kota Khurdistan, Irak, dialami warga Cianjur lainnya.

"Di mana korban berangkat melalui oknum sponsor diduga ilegal asal Sukabumi, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mendorong keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Cianjur," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan setelah pihak keluarga atau korban pekerja migran membuat laporan resmi.

Sementara itu Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Provinsi Jabar Dhani Rahmad, mengatakan Rina yang sempat mengalami masalah di negara penempatan itu, akhirnya dapat dipulangkan ke Cianjur pada Senin (10/6).

"Kondisinya sangat memprihatinkan kakinya tidak bisa digerakkan, suara parau karena sering dipukul majikannya, dan tangan kirinya mengalami kaku diduga karena trauma," katanya.

Baca Juga:Polres Cianjur Dalami Dugaan Malpraktik Puskesmas Sindangbarang, 12 Saksi Diperiksa Termasuk Tenaga Kesehatan

Menurut dia, pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memulangkan Rina yang diduga menjadi korban TPPO dari oknum sponsor ilegal asal Sukabumi karena keluarga korban baru melaporkan dugaan TPPO dan penganiayaan pada 16 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini