SuaraBogor.id - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mulai dicanangkan oleh DPRD Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah mengatakan, maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian DPRD Bogor.
"Baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Harapannya dengan adanya Perda ini dapat meminimalkan kasusnya, mengurai jumlahnya," kata Anna dikutip dari Bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (21/6/2024).
Anna mengungkapkan, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sebenarnya tidak hanya sebatas yang diberitakan di media massa. Selain yang muncul di publik dan diberitakan, masih banyak yang tidak tampak.
Baca Juga:PPDB Bogor 2024 Diklaim Bebas KKN, Aplikasi Hindari Pertemuan Pendaftar dan Panitia
Dengan adanya Reperda ini, Anna berharap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di sekolah-sekolah tidak diam lantaran memiliki landasan untuk memaksimalkan fungsinya.
"Dan ini juga menjadi Raperda percontohan perdana pertama sepertinya di Indonesia, karena sebetulnya sudah ada Permendikbudristeknya, 46/2023. Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama mudah-mudahan menghasilkan Perda ini di Kota Bogor," ucapnya.
Usai Perda ini terbentuk, Anna memastikan akan diikuti dengan alokasi anggaran untuk pelaksaanaan Perda tersebut.
"Mereka bisa mendapat tambahan untuk tim di sekolah atau satgas yang akan dibentuk di ranah Pemerintah Kota atau Dinas Pendidikan," kata Anna.
Lebih lanjut, Anna pun menyebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda kekerasan di lingkungan pendidikan untuk membahas kelanjutannya.
Baca Juga:Lanjutkan Safari Politik, Sulhajji Jompa Sambangi Kediaman Rachmat Yasin
Anna menargetkan, Perda ini bisa selesai dan disahkan pada Agustus 2024, sebelum masa bakti DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 selesai.