SuaraBogor.id - Para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak Bogor diberi ultimatum oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera melakukan pembongkaran lapak.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, pihaknya memberikan ultimatum kepada PKL di Puncak Bogor untuk melakukan pembongkaran secara mandiri atau ditertibkan oleh pemerintah.
Menurutnya, saat ini Pemkab Bogor telah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.
"Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri," ujarnya.
Baca Juga:Mampukah Bank Kota Bogor Bersaing di Era Digital?
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.
"Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami," kata Suryanto.
Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengambil langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar ramai dikunjungi wisatawan.
"Sekarang ada portal parkir berbayar, tapi kita ingin gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana," kata Asmawa.
Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab hingga kini sepi pengunjung, sehingga para pedagang pun enggan melanjutkan berjualan di area itu.
Baca Juga:Titipkan Persikabo Kepada Kepala Daerah Terpilih Nanti, Rudy Susmanto: Tolong Lahirkan Kembali
Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung dan menggratiskan retribusi bagi pedagang.
- 1
- 2