Jika Ingin Maju di Pilkada Bogor, Pasangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto Harus Penuhi Syarat Ini

Dari hasil penghitungan sistem silon, pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto berhasil terverifikasi 71 persen dari syarat yang ditentukan.

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:07 WIB
Jika Ingin Maju di Pilkada Bogor, Pasangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto Harus Penuhi Syarat Ini
Calon Bupati Bogor, Gunawan Hasan [Dok Pribadi]

SuaraBogor.id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto bisa maju di Pilkada Bogor, jika mampu memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk bakal calon dari independen itu diungkapkan Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu.

Saat ini KPU kembali memberikan kesempatan untuk Bacalon Bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto untuk memenuhi persyaratan pencalonan perorangan.

Dari hasil penghitungan sistem silon, pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto berhasil terverifikasi 71 persen dari syarat yang ditentukan.

Baca Juga:Dukung Rudy Susmanto Maju di Pilkada Bogor, Ade Yana: Pendidikannya Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Dengan adanya tenggang waktu kali ini, keduanya diwajibkan memenuhi 29 persen dukungan masyarakat yang berlum terverifikasi dengan batas waktu 2x24 jam, terhitung sejak 25 Juni 2024 pukul 09:00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 08:59 WIB.

"Tadi pukul 09:00 WIB sudah dibuka Silon kepada Gunawan Hasan untuk upload kembali, sampai tanggal 27 jam 08:59 WIB," kata Ricky Sitepu, kepada wartawan.

"Nanti verimn kembali, ketika jumlah TMS, atau kurang dari jumlah minimal, maka dikembalikan," sambung dia.

Jika dikalkulasi kedalam angka di perkirakan pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto membutuhkan 80.000-an dukungan masyarakat.

Ricky Sitepu menyebutkan bahwa untuk Bacalon dari jalur perorangan harus menempuh proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku dari KPU Pusat.

Baca Juga:Lanjutkan Safari Politik, Sulhajji Jompa Sambangi Kediaman Rachmat Yasin

Namun, jika hasil verifikasi administrasi Ulang itu menyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPK.

Verifikasi faktual, ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Bogor, tidak dilakukan sampling seperti Pilkada tahun lalu, namun dilakukan door to door atau satu per satu berdasarkan dukungan yang diupload pada Silon.

"Verfak harus dipastikan bahwa yang pendukung ini mendukung. Kalau ada hasil yang mengatakan tidak mendukung nanti dicatat. Itu direkap," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini