Penertiban PKL Puncak Bogor Berlanjut, 160 Lapak Terancam Dibongkar

Menurut dia, sebelumnya pemilik 160 lapak tersebut mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin (24/6).

Andi Ahmad S
Selasa, 09 Juli 2024 | 15:10 WIB
Penertiban PKL Puncak Bogor Berlanjut, 160 Lapak Terancam Dibongkar
Penertiban PKL Puncak Bogor Jawa Barat [Antara]

SuaraBogor.id - Sebanyak 160 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat terancam dibongkar kembali oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, target pada penertiban PKL Puncak Bogor tahap kedua ada sebanyak 160 lapak.

Menurut dia, sebelumnya pemilik 160 lapak tersebut mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin (24/6).

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.

Baca Juga:20 Jenis Pelayanan Publik Tersedia di Rest Area Gunung Mas Puncak, Termasuk Urus KTP dan Samsat

"Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," ungkapnya.

Anwar menargetkan penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Pada penertiban lapak pedagang tahap satu, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepub memimpin langsung penertiban PKL di Kawasan Puncak pada Senin (24/6), meski mendapat penolakan dari sebagian pedagang kaki lima.

Asmawa memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga:Dear Wisatawan, 341 Titik PJU Jadi Solusi Penerangan Sepanjang Jalur Puncak Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan.

Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.

"Harapan kita perekonomian menjadi lebih baik, karena alur keluar masuk Gunung Mas itu akan melintasi ke sini (Rest Area Gunung Mas)," kata Asmawa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas.

Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab sepi pengunjung. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini