Skandal 'Cuci Rapor; Terbongkar! 51 Siswa Kehilangan Kursi di SMA Negeri Depok

Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43 WIB
Skandal 'Cuci Rapor; Terbongkar! 51 Siswa Kehilangan Kursi di SMA Negeri Depok
Ilustrasi PPDB (Antara)

SuaraBogor.id - Sebanyak 51 siswa calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok, Jawa Barat kehilangan kursi karena adanya dugaan skandal cuci rapor.

Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengatakan, bahwa Disdik Jabar membatalkan penerima 51 CPD tingkat SMAN pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap II melalui jalur rapor.

Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Baca Juga:Diresmikan Budi Karya Sumadi, Biskita Trans Depok Bakal Terhubung ke Stasiun LRT

Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).

Ia mengatakan kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.

Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diupload CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.

Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yg dipegang siswa dan buku nilai yg dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai dimana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya "Cuci Rapor").

Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).

Baca Juga:TPA Cipayung Kembali Beroperasi, Petugas Ungkap Penyebab Longsor dan Solusi Jangka Panjang

Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat,

Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan "cuci rapor" perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD. Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau "cuci rapor". [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini