Revitalisasi Puncak Dimulai, Rest Area Gunung Mas Diperluas

Di samping itu, Pemkab Bogor juga membutuhkan perluasan Rest Area Gunung Mas yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari semula 7 hektare

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Juli 2024 | 17:09 WIB
Revitalisasi Puncak Dimulai, Rest Area Gunung Mas Diperluas
Revitalisasi Puncak Dimulai, Rest Area Gunung Mas Diperluas [Antara]

SuaraBogor.id - Revitalisasi kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan segera dimulai usai mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dalam penertiban para PKL.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika mengatakan, pihaknya akan melakukan penataan kawasan wisata puncak akan dilengkapi sejumlah fasilitas umum pada area bekas lapak pedagang kaki lima atau PKL, mulai dari jalur pedestrian hingga anjungan pandang.

"Kaitan dengan penataan kawasan wisata Puncak, filosofinya adalah mengembalikan fungsi lahan," katanya, dikutip Rabu (17/7/2024).

Sejumlah kebutuhan penataan Puncak yang telah diusulkan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin seperti pagar pengaman atau guard rail, peningkatan kualitas jalan berupa pelebaran dan pelapisan jalan, pedestrian, taman, anjungan pandang, serta dinding penahan tanah.

Baca Juga:Pasutri Lansia di Jonggol Tewas Membusuk di Rumahnya, Meninggalkan Aroma Tak Sedap Sejak Sabtu

Kemudian, dari segi keamanan dan keselamatan, Pemkab Bogor mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, serta lampu penerangan jalan umum atau PJU.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga membutuhkan perluasan Rest Area Gunung Mas yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari semula 7 hektare, diusulkan penambahan 4 hektare.

"Perlu juga pos gabungan, tujuannya untuk monitoring kaitan lalu lintas hingga kebencanaan. Kemudian nantinya di situ ada pusat informasi center, ada dasbor pengendalian lalu lintas," kata Ajat.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/6).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga:PT Natura City Minta Warga Kampung Kebon Kopi Kosongkan Lahan dan Cari Solusi Terbaik

Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang Jalur Puncak.

Ajat memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata ini akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini