Kelalaian Sekolah Berujung Sanksi, Disdikpora Cianjur Ungkap Kronologi Bullying di SMPN 1 Sindangbarang

Sedangkan terkait penelusuran yang dilakukan tim ke SMPN I Sindangbarang ungkap dia, sudah meminta keterangan siswa

Andi Ahmad S
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:20 WIB
Kelalaian Sekolah Berujung Sanksi, Disdikpora Cianjur Ungkap Kronologi Bullying di SMPN 1 Sindangbarang
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Helmi Halimudin. (ANTARA/Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Lagi dan lagi aksi bullying terhadap siswa terjadi, kali ini di SMPN 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan korbannya berinisial AD (12).

Aki perundungan tersebut mendapatkan sorotan khusus dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Bahkan, pihak dinas melakukan pendampingan khusus kepada korban.

Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin, mengatakan tim yang dibentuk dinas akan memberikan pendampingan hingga pemulihan mental korban sehingga dapat kembali menjalani pendidikan normal seperti siswi lainnya.

"Sejumlah staf dan tim mendampingi AD yang akhirnya menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur, untuk seluruh biaya perawatan akan ditanggung dinas, termasuk pendampingan psikiater," katanya.

Baca Juga:Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar

Sedangkan terkait penelusuran yang dilakukan tim ke SMPN I Sindangbarang ungkap dia, sudah meminta keterangan siswa, guru dan kepala sekolah dengan kesimpulan terjadi kelalaian yang dilakukan pihak sekolah sehingga terjadinya perundungan.

Kepala sekolah SMP I Sindangbarang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, kelalaian yang dilakukan kepala sekolah menjadi catatan bagi Disdikpora Cianjur, sehingga sanksi tegas akan dijatuhkan.

"Kepala sekolah terancam sanksi disiplin PNS PP Nomor 94 tahun 2021 mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat, namun menunggu hasil penelusuran yang ditemukan atas pelanggaran yang menyebabkan korban perundungan mengalami trauma berat," katanya.

Sejak awal Diskdikpora Cianjur sudah mengeluarkan edaran agar tidak terjadi tindak perundungan selama proses MPLS, bahkan selama proses pendidikan, sanksi tegas hingga pemecatan akan dilakukan terhadap pelaku dan pihak sekolah.

"Tidak hanya saat MPLS, edaran yang kami buat guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, sanksi tegas akan dikenakan pada pelaku dan pihak sekolah karena kami ingin Cianjur bebas dari perundungan, dan menciptakan generasi emas pada 2045," katanya.

Baca Juga:Jalur Prestasi Rapor Bermasalah, 51 Siswa di Depok Gagal Masuk SMAN, Ini Respon Disdik

Seperti diberitakan seorang siswi baru di SMP Negeri 1 Sindangbarang AD (12) diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya seorang siswi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Korban mendapat perundungan usai melakukan kegiatan pentas busana, dimana pelaku sempat memukul bagian punggung AD sehingga terjatuh bahkan aksinya sempat dilarang sejumlah siswa lainnya namun tidak diindahkan. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini