Diduga Punya Segudang Masalah, BPN dan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Disomasi

Padahal sebelumnya kata dia pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bogor

Andi Ahmad S
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:07 WIB
Diduga Punya Segudang Masalah, BPN dan Kadis PUPR Kabupaten Bogor Disomasi
Kantor Hukum Sembilan Bintang.[Ist]

SuaraBogor.id - Dugaan banyaknya masalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor nampaknya memasuki babak baru.

Pasalnya, usai kasus yang tengah ramai diperbincangkan di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diambil alih oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kali ini Sembilan Bintang melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.

Perlu diketahui, sebelumnya Kantor Hukum Sembilan Bintang tengah menjalankan proses upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilkada Bogor dengan Golkar, Adian Napitupulu Bicara Peluang Kemenangan

Adapun gugatan yang telah terdaftar sebagaimana Nomor : 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024 dimaksud menyoal tindakan faktual Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menjalankan perintah hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sementara PN Cibinong para penggarap melalui kuasa hukumnya tengah menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas perbuatan melawan hukum "Onrechtmatige Daad" sebagaimana Nomor Gugatan : 40, 95, 98, 105 / Pdt . G /2024 / PN Cbi.

Berdasarkan hal diatas menurut kuasa hukum penggarap Cijeruk Anggi Triana Ismail, bahwa sepanjang upaya hukum litigasi ini berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum (inkracht Van gewijsde), maka pihak manapun tidak boleh mengeluarkan produk hukum apapun.

"Namun faktanya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru mengeluarkan produk hukum berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan Persesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS)," katanya kepada Suarabogor.id, Selasa (30/7/2024).

Disisi lain pun Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) melalui kepala dinasnya, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor : 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

Baca Juga:Kasus Korupsi Hakim Agung, Saksi Sebut Gazalba Saleh Punya Vila di Cariu

Padahal sebelumnya kata dia pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor, agar jangan pernah mengeluarkan priduk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), dikarenakan alasannya kuat yaitu sedang menjalankan gugatan baik di PTUN maupun di PN. Cibinong.

Namun kedua instansi tersebut denial / bebal / tidak paham hukum, memalukan sekali. Jujur sekali dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR, telah membuat geram para penggarap Cijeruk, dikarenakan seakan mereka berpihak betul pada kekuasaan dan kepada yang punya modal.

"Pada akhirnya, kami memberikan peringatan serius kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR Kab Bogor, agar mencabut atau setidak-tidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkan. Jika masih bebal juga, kami tak segan-segan akan menyeret instansi (BPN & KADIS PUPR Kab Bogor) ke meja hijau. Kita tunggu saja jawaban somasi kita. Ini bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini