Geger Pemakaman di Belakang Perumahan Eksklusif, Konsumen Pandak Village Lapor Polisi

Adapun akad tersebut kata dia dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ahmad Naufal selaku Direktur PT. Sinar Puji Gemilang (SPG).

Andi Ahmad S
Selasa, 30 Juli 2024 | 20:52 WIB
Geger Pemakaman di Belakang Perumahan Eksklusif, Konsumen Pandak Village Lapor Polisi
Geger Pemakaman di Belakang Perumahan Eksklusif, Konsumen Pandak Village Lapor Polisi [Ist]

"Tidak ada win-win solution dan kami melihat perusahaan pasang badan, maka Kami pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum "Onrechtmatige Daad" sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong," tegasnya.

Adapun gugatan tersebut menyoal perbuatan PT. SPG selaku Tergugat yang diduga telah lalai dan bahkan sengaja dengan mendiamkan keberadaan makam percis didampingi perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produk nya tersebut.

Diduga kata dia, perusahaan developer PT. SPG telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tidak hanya itu berdasarkan keterangan klien kami menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan SPG kepada para konsumen," ungkapnya.

Baca Juga:Si Jago Merah Melalap Pasar Ciampea, Ratusan Pedagang Kalang Kabut

"Dari dasar itu kami akan melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resort Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini