SuaraBogor.id - Berdasarkan pemberitaan dengan judul 'Oknum TNI DPO Ditangkap di Klapanunggal, Korupsi Kredit 55 Miliar' yang tayang melalui link https://bogor.suara.com/read/2024/08/01/104622/oknum-tni-dpo-ditangkap-di-klapanunggal-korupsi-kredit-rp55-miliar-di-kostrad, bersama ini BRI Kanca Cibinong memberikan hak jawab sebagai berikut :
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga Rp 55 miliar, maka sebagai hak jawab kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- BRI dalam hal ini menjadi korban, yang berdampak baik dari segi financial maupun reputasi.
- BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.
- BRI telah menindak tegas oknum internal yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta melaporkan melalui saluran hukum.
- BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai tanggapan dari Bank BRI.
Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota TNI berinisial SDH yang masuk dalam DPO Jaksa Agung Muda Bidang Militer ditangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas kasus korupsi penyaluran kredit.
Baca Juga:Oknum TNI DPO Ditangkap di Klapanunggal, Korupsi Kredit Rp55 Miliar di Kostrad
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan itu sendiri dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) pada Rabu (31/7/2024).
"Kegiatan pengamanan tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada tahun 2016—2023," ucapnya.
Harli Siregar menjelaskan bahwa tersangka SDH sebelumnya merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD. Tersangka bersama-sama dengan oknum pihak BRI, yakni mantri, petugas administrasi kredit, dan pemutus kredit, telah merugikan bank tersebut sebagai bank BUMN sekitar Rp55 miliar.
Adapun perincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian sebesar sekitar Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar sekitar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar sekitar Rp3,27 miliar.
Ketika tersangka SDH diamankan, kata dia, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar. Untuk langkah selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Baca Juga:Rahasia BRI Jaga NPL UMKM di Bawah Rata-rata Industri
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.