SuaraBogor.id - Kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap Polresta Bogor Kota, berbagai cara nampaknya terus dilakukan oleh pengedar jaringan internasional dengan membungkus barang haram menggunakan teh merk Guanyinwang dari China.
“Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Jadi modusnya mengirimkan dengan bentuk kemasan teh,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra.
Adapun barang bukti sabu ini, kata Eka, didapatkan dari dua tersangka berinisial YDP (27 tahun) dan W (26) pada rumah kontrakannya di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor sebanyak 784 gram.
Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang, yang masih dalam pengejaran, untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.
Baca Juga:Kang Mus: Naturalisasi Penting, Tapi Pembinaan Bibit Lokal Tak Boleh Terlewatkan
“Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram, dan sudah dijual. Ini pengiriman yang kedua, kemudian tinggal sisa 784 gram. Sisanya sudah ditempelkan (diedarkan),” jelasnya.
Eka mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tersangka utama yang memberi instruksi kepada YDP dan W. Selain untuk mengetahui target pemasaran, polisi menargetkan mengungkap barang bukti yang lebih banyak lagi.
“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. [Antara].
Baca Juga:Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pungli Pasar Tumpah Merdeka, Siapa Oknum DLH Bogor Yang Terlibat?