Sekda Ajat: KemenPUPR dan Pemkab Bogor Sepakat Tata Kawasan Wisata Puncak Sampai Tuntas

Kata Ajat, penataan Puncak akan terus dilanjutkan baik itu penghijauan maupun pemagaran lahan milik pemerintah.

Andi Ahmad S
Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:23 WIB
Sekda Ajat: KemenPUPR dan Pemkab Bogor Sepakat Tata Kawasan Wisata Puncak Sampai Tuntas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat (Diskominfo).

SuaraBogor.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengataka bahwa Pemkab Bogor beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sepakat menata kawasan wisata Puncak sampai tuntas.

Kata Ajat, penataan Puncak akan terus dilanjutkan baik itu penghijauan maupun pemagaran lahan milik pemerintah.

Penataan lainnya, berupa pembangunan penerangan jalan umum (PJU) dan pembuatan plang, lalu penertiban dan penegakan hukum khususnya kepada para pedagang yang kembali berjualan di pinggir jalan, seperti di Warpat dan eks pembongkaran bangunan liar lainnya.

Ajat menyebutkan, Pemkab Bogor dan KemenPUPR mendesain fasilitas penunjang dan perluasan rest area Puncak untuk memberikan fasilitas yang maksimal bagi para pedagang yang telah direlokasi di sepanjang jalur Puncak.

Baca Juga:Pemkab Bogor dan PUPR Sepakat Tata Ulang Puncak: PKL Yang Nekat Kembali Bakal Disikat

"Kami juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Puncak. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan kawasan ini menjadi destinasi wisata yang nyaman dan tertata baik," ungkap Ajat.

Sementara, perwakilan KemenPUPR Indah Saswati menyampaikan saat ini pihaknya tengah memproses konsep desain atau perencanaan kawasan Puncak.

Menurut dia, ada tiga poin yakni mengembalikan dan memperkuat keamanan fungsi jalannya, mendesain konsep optimalisasi pengembangan rest area puncak dan lainnya.

“Kita memang sudah menyiapkan desain, tentunya kami siap melanjutkan penataan kawasan puncak secara sinergi dan terintegrasi bersama dengan Pemkab Bogor juga Pemprov Jabar,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Baca Juga:Sekda Bogor Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga November

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian, pada penertiban tahap II ada sebanyak 196 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapak di sepanjang jalur Puncak.

Pemkab Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini